Selasa, 31 Desember 2019

Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Assalamualaikum,wr.wb
       Halo sobat Indonesia :) Apa kabar nya ? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya. Aku Mhd. Dwiki Andreansyah. Di blogku kali ini aku akan menjelaskan tentang Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia, Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya.


                             

      Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas disebutkan bahwa ada tiga lembaga negara yang memegang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dan satu lembaga eksaminatif. 

Lembaga Negara Memegang Kekuasaan :
  1. Lembaga Eksekutif, adalah lembaga yang memegang kekuasaan dengan menjalankannya dan menyelenggarakan pemerintahan negara, meliputi presiden, wakil presiden, dan menteri negara.
  2. Lembaga Legislatif, adalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang meliputi, MPR, DPR, dan DPD.
  3. Lembaga Yudikatif, adalah lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman meliputi Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga Negara Eksaminatif, 
  • Adalah lembaga atau badan yang bertugas dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari uraian diatas dan gambar diatas, ada 8 lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

      1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Related image
          Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum serta diatur lanjut dalam Undang-Undang. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Berdasarkan pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, MPR memiliki kewenangan sebagai berikut.
  • Mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar,
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden,
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

     2. Dewan Perwakilan Rakyat
Image result for DPR
         Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum dan melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun. DPR memiliki beberapa fungsi seperti :

  • Fungsi Legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang.
  • Fungsi Angaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
          Dalam melaksankan fungsinya, DPR memiliki 3 hak sebagai berikut.
  • Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara.
  • Hak Angket, adalah hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan pemerintah terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

      3. Dewan Perwakilan Daerah 
Related image
                 Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi diantaranya mengajukan usul dengan cara ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan badan legislasi tertentu. DPD merupakan perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Adapun tugas dan wewenang DPD sebagai berikut.
  • Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang tentang pajak dan agama.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan.

      4. Presiden dan Wakil Presiden
Image result for presiden dan wakil presiden
          Presiden dan Wakil Presiden Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melaksanakan tugas negara, presiden dibantu oleh wakil presiden. Adapun presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri. Presiden memiliki wewenangnya sebagai kepala negara yakni :
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan para menteri negara.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi remisi, amnesti  dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Related image
     
      5. Mahkamah Agung
          Mahkamah Agung merupakan badan yang bertugas dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.  Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara Indonesia.
       Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia seperti :

  • Menerima permohonan kasasi.
  • Melakukan uji materi peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.


      6. Mahkamah Konstitusi 
Image result for mahkamah konstitusi logo
          Mahkamah Konstitusi adalah salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 perubahan ketiga. Mahkamah Konstitusi berada di ibukota negara Indonesia.
          Dalam menjalankan tugas kenegaraan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Wewenang tersebut antara lain adalah :

  • Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  • Memutus pembubaran atas Partai Politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

      7. Komisi Yudisial
Image result for komisi yudisial logo
          Komisi Yudisial merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Indonesia. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
          Komisi Yudisial memiliki wewenang sebagai berikut.
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim  (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
          Dalam melaksanakan wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung kepada DPR.

      8. Badan Pemeriksa Keuangan
Image result for bpk logo          Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Selanjutnya, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai undang-undang. Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.


          Itulah penjelasan tentang Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia, Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar